RUPS
adalah organ Perseroan Terbatas yang
memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam
bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham
memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan,
baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan
landasan bagi RUPS untuk
menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan dalam mengambil keputusan
sebagai sebuah badan hukum. Dalam forum RUPS, mekanisme penyampaian keterangan
dan keputusan itu disusun secara teratur dan sistematis sesuai agendanya. Dalam
forum RUPS, para peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan diluar
agenda rapat – kecuali RUPS itu dihadiri oleh semua pemegang saham dan mereka
menyetujui penambahan agenda rapat itu dengan suara bulat.
Sebagai
sebuah forum, pada prinsipnya RUPS harus diselenggarakan di Indonesia.
Penyelenggaraan itu dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat
Perseroan melakukan kegiatan utamanya. Selain di tempat Perseroan, RUPS juga
dapat diselenggarakan melalui media elektronik, misalnya media telekonferensi
atau video konferensi. Semua peserta RUPS yang diselenggarakan dengan media
elektronik harus bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi di dalam rapat. Meskipun sifatnya telekonferensi, RUPS itu juga
harus dibuatkan risalah rapatnya dan ditandatangani oleh semua peserta rapat.
Jenis
RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS
Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal
6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan,
Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya
dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Wewenang RUPS:
1.
Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya, mislanya dalam bentuk benda tidak bergerak. (Pasal 34)
2.
Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor
lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya
sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
(Pasal 35)
3.
Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (Pasal
38)
4.
Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
5.
Memutuskan pengurangan modal perseroan (Pasal 44 ayat (1))
6.
Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi. (Pasal 64 ayat
(3))
7.
Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan. (Pasal 71)
8.
Mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke
cadangan khusus. (Pasal 73)
9.
Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan
waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan. (Pasal 89 ayat (1)
10. Memutuskan
pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dalam hal Direksi
terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih. (Pasal 92 ayat (5))
11. Mengangkat
anggota Direksi. (Pasal 94 ayat (1))
12. Memutuskan
ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. (Pasal 96 ayat
(1))
13. Memutuskan
tentang kewenangan DIreksi untuk mewakili Perseroan dalam hal Direksi lebih
dari 1 orang. (Pasal 98 ayat (3))
14. Menyetujui untuk mengalihkan kekayaan
Perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan
lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau
lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (Pasal 102 ayat (1))
15. Menyetujui
dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada
Pengadilan Niaga. (Pasal 104)
16. Memberhentikan
anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 105)
17. Mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah
ditetapkan oleh Dewan Komisaris. (Pasal 106 ayat (6))
18. Mengangkat
anggota Dewan Komisaris. (Pasal 111)
19. Menetapkan
ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan komisaris. (Pasal 113)
20. Memutuskan
dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1))
21. Mengangkat
komisaris independen. (Pasal 120 ayat (2))
22. Memutuskan
tentang pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk Perseroan. (Pasal 125
ayat (4))
23. Memutuskan
tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan.
(Pasal 127 ayat (1))
24. Memutuskan
tentang pembubaran Perseroan. (Pasal 142 ayat (1))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar