}
Free Atom Cursors at www.totallyfreecursors.com
Setelah itu copy kod JieZunaE: Pengertian RUPS

Rabu, 07 Mei 2014

Pengertian RUPS


RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentuk dan luasannya, ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam bentuk kongkret-nya RUPS merupakan sebuah forum, dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh keterangan-keterangan mengenai Perseroan, baik dari Direksi maupun Dewan Komisaris. Keterangan-keterangan itu merupakan landasan bagi RUPS untuk menentukan kebijakan dan langkah strategis Perseroan dalam mengambil keputusan sebagai sebuah badan hukum. Dalam forum RUPS, mekanisme penyampaian keterangan dan keputusan itu disusun secara teratur dan sistematis sesuai agendanya. Dalam forum RUPS, para peserta tidak dapat memberikan keterangan dan keputusan diluar agenda rapat – kecuali RUPS itu dihadiri oleh semua pemegang saham dan mereka menyetujui penambahan agenda rapat itu dengan suara bulat.
Sebagai sebuah forum, pada prinsipnya RUPS harus diselenggarakan di Indonesia. Penyelenggaraan itu dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan utamanya. Selain di tempat Perseroan, RUPS juga dapat diselenggarakan melalui media elektronik, misalnya media telekonferensi atau video konferensi. Semua peserta RUPS yang diselenggarakan dengan media elektronik harus bisa saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi di dalam rapat. Meskipun sifatnya telekonferensi, RUPS itu juga harus dibuatkan risalah rapatnya dan ditandatangani oleh semua peserta rapat.
Jenis RUPS dapat terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan Direksi minimal 6  bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Dalam RUPS Tahunan, Direksi mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan. RUPS Lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Wewenang RUPS:
1.      Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, mislanya dalam bentuk benda tidak bergerak. (Pasal 34)
2.      Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya. (Pasal 35)
3.      Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (Pasal 38)
4.      Menyetujui penambahan modal perseroan (Pasal 41 ayat (1))
5.      Memutuskan pengurangan modal perseroan (Pasal 44 ayat (1))
6.      Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi. (Pasal 64 ayat (3))
7.      Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan. (Pasal 71)
8.      Mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus. (Pasal 73)
9.      Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan. (Pasal 89 ayat (1)
10.  Memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih. (Pasal 92 ayat (5))
11.  Mengangkat anggota Direksi. (Pasal 94 ayat (1))
12.  Memutuskan ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi. (Pasal 96 ayat (1))
13.  Memutuskan tentang kewenangan DIreksi untuk mewakili Perseroan dalam hal Direksi lebih dari 1 orang. (Pasal 98 ayat (3))
14.  Menyetujui untuk mengalihkan kekayaan Perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (Pasal 102 ayat (1))
15.  Menyetujui dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 104)
16.  Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 105)
17.  Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris. (Pasal 106 ayat (6))
18.  Mengangkat anggota Dewan Komisaris. (Pasal 111)
19.  Menetapkan ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan komisaris. (Pasal 113)
20.  Memutuskan dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1))
21.  Mengangkat komisaris independen. (Pasal 120 ayat (2))
22.  Memutuskan tentang pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk Perseroan. (Pasal 125 ayat (4))
23.  Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan. (Pasal 127 ayat (1))

24.  Memutuskan tentang pembubaran Perseroan. (Pasal 142 ayat (1))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar