PEMBAHASAN
A.Pengertian Muzaro’ah
Menurut bahasa muzaro’ah memiliki dua
arti yang pertama al-muzaro’ah yang berarti taharh
al-zur’ah(Melemparkan tanaman)maksudnya adalah modal (al-hadzar)makna yang pertama adalah majaz dan yang kedua ialah
makna hakiki.[1]
Secara etimologi muzaro’ah adalah wajan dari kata yang sama yang artinya
dengan (menumbuhkan).[2]
Ulama Malkiyah mendifinisikan:
الشِّرْكَةُ فِي الزُّرْعِ
“perserikatan dalam pertanian”
Ulama Hanabilah mendifinisikan:
دفْعُ اْلاَرْضِ
ِالَى مَنْ بَزْرَعُهَا اَوْ يَعْمَلُ عَلَيْهَا وَالزَّرْعُ بَيْنَهُمَا
“penyerahan
tanah pertanian kepada seorang petani untuk digarap dan hasilnya dibagi dua”
Kedua difinisi ini dalam kebiasaan
indonesia disebut sebagai “paruhan sawah”.penduduk irak menyebutnya
“Al-mukhobaroh”tetapi dalam mukhobarah,bibit yang akan ditanam berasal dari
pemilik tanah.
Imam Syafi’i mendifinisikan:
عَمَلَ الاَرْضِ بِبَعْضِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا
وَالْبَذْرُ مِنَ الْعَامِلِ
“pengolahan
tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian sedangkan bibit pertanian
disediakan penggarap tanah”
Dalam mukhobarah,bibit yang akan
ditanam disediakan oleh penggarap tanah,sedangkan dalam muzaro’ah bibit yang akan
ditanam boleh dari pemilik tanah.
Jadi muzaro’ah yaitu :kerja sama
antara pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil yang
jumlahnya menurut kesepakatan bersama sedangkan benih (bibit)tanaman berasal
dari pemilik tanah[3]
Muzaro’ah biasanya dilakukan dalam
pengolahan tanah yang benihnya relatif murah (terjangkau),misalnya:padi,jagung,gandum,kacang-kacangan,dan
sebagainya.
B.Hukum
Muzaroah
Muzaro’ah dalam ajaran islam hukumnya
mubah(boleh),sebab pola usaha seperti ini telah terjadi sejak zaman Rosululloh
SAW,sebagaimana dijakaskan dalam hadis berikut yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud,
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
دَفَعَ اِلَى يَهُوْدِي خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَارَضَهَا عَلَى اَنْ
تَعْمِلُوْهَا مِنْ اَمْوَالِهِمْ وَلَهُمْ شَرُطُ ثَمَرِهَا
Artinya:”sesungguhnya Rosululloh SAW,menyerahkan kepada orang-orang yahudi
khaibar dan tanah-tanahnya dengan perjanjian mereka akan mengerjakan.nya dengan
modal mereka dengan syarat mereka mendapatkan separuh dari buahnya itu.,(H.R.Muslim)
Kerja
sama dalam bentuk muzaro’ah menurut kebanyakan ulama fikih hukumnya mubah(boloeh).dasar
kebolehan itu disamping dapat dipahami dari keumuman firman allah yang menyeruh
saling menolong,juga secara khusus hadist nabi dari ibnu abbas menurut riwayat Al-bukhori yang mengatakan:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَامَلَ اَهْلِ خَيْبَرَ بَشَطْرِمَا يَخْرُجُ مَنْهَا مِنْ زُرْعٍ اَوْ ثَمَرٍ (رواه البخارى و مسلم و ابو داود والنسائ)
”bahwasnya
rosululloh saw memperkerjakan penduduk khaibar(dalam pertanian)dengan imbalan
bagian dari apa yang dihasilkannya dalam bentuk tanaman atau buah-buahan[4]”(HR.bukhori,Muslim,Abu Dawud dan
Nasa’i)
a)
Hukum
Muzaro’ah Sahih menurut Hanafiyah
Menurut
ulama Hanafiyah hukum muzaro’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
Ø Segala keperluan
untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap
Ø Pembiayaan atas
tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah
Ø Hasil yang
diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad
Antara
lain didasarkan pada hadist
الْمُسْلِمُوْنَ عِنْدَ شُرُوْطِهِمْ (رواه الحاكم عن أنس)
“kaum muslimin berdasarkan syarat
diantara mereka”(HR
Hakim dan Anas dan Siti Aisyah)
Ø Menyiram atau
menjaga tanaman,jika disyaratkan akan dilakukun bersama,hal itu harus
dipenuhi,penggaraplah yang paling bertanggung jawab menyiram atau menjaga
tanaman
Ø Dibolehkan
menambah penghasilan dari kesepakatan waktu yang telah ditetapkan
Ø Jika salah
seorang yang akad meningggal sebelum diketahui hasilnya,penggarap tidak
mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
b)
Hukum
Mazaro’ah Fasid Menurut Hanafiyah
Telah disinggung bahwa ulama Syafi’iyah
melarang muzaro’ah jika benih dari pemilik,kecuali bila dianggap sebagai musyaqoh,begitu pula jika benih dari
penggarap,hal itu tidak boleh sebagaimana dalam musyaqoh
Dengan demikian,hasil dari pemeliharaan
tanah diberikan semuanya untuk pemilik,sedangkan penggarap hanya diberi upah.
c)
Hukum
muzaro’ah menurut Hanafiyah
Diantara hukum yang terdapat dalam
muzaro’ah fasid adalah:
Ø Penggarap tidak
berkewajiban mengelola
Ø Hasil yang
keluar merupakan pemilik benih
Ø Jika dari
pemilik tanah,penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya.[5]
C.Rukun
Muzaro’ah
Jumhur ulama’ yang membolehkan akad
muzaro’ah mengemukakan rukun yang harus di penuhi,sehingga akad dianggap sah.
Rukun muzaro’ah menurut jumhur ulama
sebagai berikut:
Pemilik
tanah
Petani
penggarap
Objek
al muzaro’ah yaitu antara manfaat tanah dan hasil karja petani
Ijab
dan qobul
Contoh
ijab dan qobul:”saya serahkan tanah
pertanian saya ini kepada engkau untuk digarap dan hasilnya nanti kita bagi dua”. Petani penggarap
menjawab.”saya terima tanah pertanian ini
untuk digarap dengan imbalan hasilnya dibagi dua”.jika hal ini telah
terlaksana,maka akad ini telah sah dan mengikat.Namun,ulama Hanabilah
mengatakan bahwa penerimaan (kabul) akad muzaro’ah tidak perlu dengan
ungkapan,tetapi boleh juga dengan tindakan,yaitu petani langsung menggarap
tanah itu. [6]
D.Syarat-Syarat
Muzaro’ah
v Syarat yang
menyangkut orang berakad :keduanya harus sudah baligh dan berakal
v Syarat yang
menyangkut benih yang akan ditanam harus jelas sehingga benih yang akan ditanam
itu jelas dan akan menghasilkan
v Syarat yang menyangkut
tanah pertanian sbb:
·
Menurut
adat dikalangan petani,tanah itu boleh digarap dan menghasilkan
·
Batas-batas
tanah itu jelas
·
Tanah
itu diserahkan sepenuhnya kepada petani untuk digarap
v Syarat-syarat
yang menyankut hasil panen sbb:
·
Pembagian
hasil panen bagi masing-masing pihak harus jelas
·
Hasil
itu benar-benar milik bersama orang yang berakad tanpa boleh ada pengkhususan
·
Pembagian
hasil panen itu ditentukan:setengah,sepertiga atau seper empat sejak dari awal
akad,sehingga tidak timbul petselisihan di kemudian hari dan jumlah tertentu
secara mutlak
Syarat
yang menyangkut jangka waktu juga harus di
Jelaskan dalam akad sejak semula,karena akad muzaro’ah mengandung makna
akad al- ijaroh(sewa-menyewa atau
upah-mengupah)dengan imbalan sebagai hasil panen[7]
E.Zakat
Muzaro’ah
Pada prinsipnya ketentuan wajib zakat itu dibeban kan kepada orang
mampu,dalam arti telah mempunyai hasil pertanian yang wajib dizakati(jika telah
mencapai satu nisab).maka dlam hal ini salah satu atau keduanya(pemilik sawah
atau ladng dan penggara)membayar zakat bila telah nisab.
Jika dipandang dari siapa asal benih
tanaman,maka dalam muzaro’ah yang wajib zakat adalah pemilik tanah.karena
dialah yang menanam sedangkan penggarap hanya mengambil upahnya saja.
F.Penghabisan
Muzaro’ah
Beberapa hal yang menyebabkan muzaro’ah
habis adalah:
Habis
masa muzaro’ah
Salah
seorang yang akad meninggal
Adanya
uzur,menurut ulama’ hanafiah diantara uzur yang menyebabkan batalnya muzaro’ah
adalah:
·
Tanah
garapan terpaksa dijual,misalnya untuk membayar utang
·
Penggarap
tidak dapat mengelola tanah misalnya:sakit,jihad dijalan Allah SWT[8]
G.Eksistensi
Muzaro’ah
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad(dua
sahabat Abu Hanifah)
muzaro’ah memiliki empat keadaan,tiga sahih dan satu batal.
muzaro’ah memiliki empat keadaan,tiga sahih dan satu batal.
1. Dibolehkan
muzaro’ah jika tanah dan benih berasal dari pemilik tanah,sedangkan pekerjaan
dan alat penggarap berasal dari penggarap.
2. Dibolehkan
muzaro’ah jika tanah dari seseorang,sedangkan benih,alat penggerap,dan
pekerjaan dari penggarap .
3. Dibolehkan
muzaro’ah jika tanah,benih,dan alat penggarap berasal dari pemilik,sedangkan
pekerjaan brrasal dari penggarap .
4. Muzaro’ah tidak
beleh jika tanah dan hewan berasal dari pemilik tanah,sedangkan benih dan
pekerjaan dari penggarap.[9]
H.Hikmah
Muzaro’ah
Menghindari
adanya pemilik hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada
tanah
Menghindari
tanah yang dibiarkan tidak diproduksikan
Pembagian
hasil[10]
Merupakan
upaya mengentaskan kemiskinan,yaitu dengan cara mengangkut para penggarap yang
tidak mempunyai lahan untik diolah.hal in berarti membantu meningkatkan taraf
penghasilan dan kehidupan meraka
Terbinanya
kerjasama yang erat antara yang kaya dan yang miskin,sehingga mampu
menghilangkan kecemburuan sosial dalam masyarakat
Mengurangi
pengangguran yang dewasa ini semakin meraja lela dimana-mana
KESIMPULAN
Muzaro’ah yaitu:kerja sama antara
pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil.
Hukum pada muzaro’ah yakni boleh,dengan
syarat dan rukun yang telah ditentukan,zakat pada muzaro’ah harus mencapai satu
nisab dan dikeluarkan olrh pemilik tanah.
Rukun muzaro’ah diantaranya:pemilik
tanah,petani penggerap,objek Al-muzaro’ah,ijab dan qobul.
Syarat-syarat muzaro’ah diantaranya:
o
Syarat
yang menyangkut orang yang berakad
o
Syarat
yang menyangkut benih yang akan ditanam harus jelas
o
Syarat
yang menyangkut tanah pertanian
o
Syarat
yang menyangkut hasil panen
Zakat pada muzaro’ah yaitu dipandang dari
siapa asal benih tanaman,maka dalam muzaro’ah yang wajib zakat adalah pemilik
tanah,karena dialah yang menanam,sedangkan penggarap hanya mengambil upah
kerja.
DAFTAR PUSTAKA
§ Suhendi Hendi,fiqih Muamalah,jakarta:rajawali
press,2010
§ Syafe’i Rahmat,fiqih Muamalah,Bandung:pustaka
setia,2004
§ Abdul Rahman
Ghazaly,fiqih muamalat,jakarta:kencana,2010
§ Djuwaini
Dimyauddin,pengantar fiqih muamalah,celeban
timur:pustaka pelajar,2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar