}
Free Atom Cursors at www.totallyfreecursors.com
Setelah itu copy kod JieZunaE: HAM

Rabu, 07 Mei 2014

HAM

A.    Hakekat HAM
Hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM dikuat kan dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU no. 39 th. 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupan anugerah-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan di lindungi oleh negara,hukum,pemerintahan,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

B.     Hukum dan Kelembagaan HAM
1.        Beberapa Ketentuan Hukum / Instrumen HAM
       John Locke , pemikir positif dari Inggris , menyatakan bahwa bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan . Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup,hak kemerdekaan,hak milik,hak kebahagiaan
       PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right / UDHR). Deklarasi Universal merupakan penyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asai manusia
       Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional
       Dinegara kita dalam era reformasi sekarang ini , upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melaui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM
a.         UU RI No.39 Th.1999 tentang HAM
       Dalam amandemen UUD 1945 kedua , ada bab yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu bab xa yang berisikan pasal 28A s/d 28J . UURI No.39 Th.1999 meliputi
1.         Hak untuk hidup
2.         Hak berkeluarga
3.         Hak menggembangkan diri
4.         Hak memperoleh keadilan
5.         Hak atas kebebasan pribadi
6.         Hak atas rasa aman
7.         Hak atas kesejahteraan
8.         Hak turut serta dalam pemerintahn
9.         Hak wanita
10.     Hak anak
b.        UU RI No.7 Th.1984 tentang Ratifikasi Konovensi PBB tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi , terhadap perempuan.
       Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap kesehjateraan keluarga dan membesarkan anak. Hal ini menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai keseluruhan , bukan dijadikan dasar diskriminasi
c.         UU RI No.23 Th. 2002 tentang perlindungan anak
       Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini.
1.         Bahwa anak adalah amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa
2.         Perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tsb
3.         Negara dan pemerintah bertanggung jawab dan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya
4.         Bahwa pertanggung jawaban orang tua , keluarga , masyarakat , pemerintahan dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus – menerus demi terlindungnya hak-hak anak
5.         Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin , yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai umur 18(delapan belas) tahun
6.         Dalam melakukan pembinaan , pengembangan dan perlindungan anak , perlu peran masyarakat , baik melalui lembaga perlindungan anak , lembaga keagamaan , lembaga swadaya masyarakat , organisasi masyarakatan , organisasi soial , dunia usaha , media masa atau lembaga pendidikan
d.        UU RI No.8 Th.1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam , tidak manusiawi , atau merentahkan martabat manusia (Con Vention Against Torture and Other Cruel , Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
       Konvensi ini mengatur pelanggaran penyiksaan baik fisik maupun mental , dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam , tidak manusiawi , atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan / sepengetahuan penjabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
e.         UU RI No.1 Tahun 2000 tentang pengesahan konvensi ILO nomor 182.mengenai pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
       Menurut konvensi ILO (Internasional Labour Organization / Organisasi Buruh Internasional ) mengandung pengertian sebagai berikut :
1.         Segala bentuk perbudakan
a.         Penjualan anak
b.        Perdagangan anak
c.         Kerja ijon
d.        Perbudakan
e.         Kerja paksa
f.         Penyerahan anak-anak secara paksa
2.         Pemanfaatan , penyediaan atau penawaran anak untuk pelacur , atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno
3.         Pemanfaatan , penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram
4.         Pekerjaan yang sifatnya / lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan , keselamatan , atau moral anak

f.          UU RI No.11 Th.2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi , sosial dan budaya (Internasional Covenant on Economic , Sosial and Cultural Rights)
       Konvensi ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM dibidang ekonomi , sosial dan budaya dari UDHR atau DUHM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum . Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang dibidang ekonomi , sosial , dan budaya , yang meliputi :
1.         Hak atas pekerjaan
2.         Hak untuk menikmati kondisi kerja
3.         Hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh
4.         Hak atas jaminan sosial
5.         Hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin
6.         Hak atas standar kehidupan
7.         Hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental
8.         Hak atas pendidikan
9.         Hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya
g.        UU RI No.12 Th.2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Internasional Covenant on Civil and Political Rights)
       Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang mencangkup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang dibidang ekonomi , sosial dan budaya yang meliputi :
1.         Hak atas pekerjaan
2.         Hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan
3.         Hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh
4.         Hak untuk jaminan sosial, termasuk asuransi sosial
5.         Hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga,ibu,anak dan orang muda
6.         Hak atas standar kehidupan yang memadai
7.         Hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat tercapai
8.         Hak atas pendidikan
9.         Hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya
h.        UU RI No.12 Th.2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i.          UU RI No.26 Th.2000 tentang pengadilan HAM. UU ini mengatur pengadilan terhadap HAM berat

2.        Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
       Jaminan HAM dalam UUD 1995 (sebelum perubahan /amandemen) menurut kuntjara purbopranoto yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi yakni pasal 27,28,29,dan31
       Dari ke-4 pasal tersebut terdapat 5 pokok mengenai hak-hak asasi manusia :
a.         Kesamaan keduduk dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.         Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU (pasl 28)
d.        Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk dijamin oleh negara (pasal 29 ayat 2)
e.         Hak atas pengajar (pasal 31 ayat 1)
       Masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama soekarno dan soepomo) Alasan kedua pendapat yang berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr.Muhammad yamin dalam bukunya Naskah persiapan UUD 1945 , jilid 1
       Bung karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa”kita menyetujui keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme . Buat apa grondwet (UUD) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara,mengadakan persidangan dan berapat , jikalau misalnya tidak ada social rechvoardigheid (keadilan sosial ) maka oleh karena itu , jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan , faham tolong menolong , faham gotong royongdan keadilan sosial . kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan-bukan kedaulatan individu
       Pendapat bung Hatta,”...mendirikan negara yang baru , hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan

Kelembagaan HAM
a.        Komnas HAM
       Komisi nasional (komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan kepres No.50.Th.1993 Pembentukan Komisi ini merupakan jawaban terhadapan tuntutan masyarakat maupun maupun tekanan dunia internasional. Kemudian dengan lahirnya UURI no.39.th.1999 tentang HAM (Bab VIII , pasal 75 s/d 99) komnas HAM bertujuan :
1.         Membantu pengembangan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM
2.         Meningkatkat perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia seutuhnya
Fungsi komnas HAM :
1.        Fungsi pengkajian dan penelitian
a.         Melakukan pengkajian dan penelitianberbagai instrumen internasional
b.         Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan per-UU untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan per-UU yang berkaitan dg HAM
2.        Fungsi Penyuluhan
a.         Menyebar luaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat indonesia
b.         Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya
c.         Kerja sama dg organisasi , lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional , regional , maupun internasional
3.        Fungsi Pemantauan
a.         Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan
b.         Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yg patut diduga terdapat pelanggaran HAM
c.         Pemanggilan kepada pihak pengadu / korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai keterangannya
d.        Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya
e.         Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya
f.          Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis / menyerahkan dokumen yg diperlukan sesuai dg aslinya
g.         Pemeriksaan setempat terhadap rumah, bangunan dan tempat lainnya yg diduduki / dimiliki pihak tertentu dg persetujuan ketua pengadilan
h.         Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu
4.        Fungsi Mediasi
a.         Perdamaian kedua belah pihak
b.         Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi , negosiasi,konsiliasi,dan penilaian ahli
c.         Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d.        Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM
e.         Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI

b.        Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabubaten/kota
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yg dilakukan dg maksud untuk menghancurkan / memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,dan agama
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari setengah yg meluas / sistematik yg diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yg berat. Disamping itu juga dikenal pengadilan HAM Ad Hoc, yg diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum di undangkannya UURI No.26.Th.2000 tentang pengadilan HAM.

c.         Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA)ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yg sebenarnnya telah dimulai sejak tahun 1997
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan KNPA juga yg mendorong lahirnya UURI No.23.Th.2002 Tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No.23.Th.2002 komisi perlindungan anak indonesia bertugas :
a.       Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan per-UU
b.      Mengumpulkan data dan informasi , menerima pengaduan masyarakat melakukan penembahan , pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
c.       Memberikan laporan,sran,masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangkata perlindungan anak

d.        Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan dibentuk berdasarkan keppres No.18.Th.1998 . Dasar pertimbangan pembentukan komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadapan perempuan

e.         Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi
       Komisi kebenaran dan rekansilusi dibentuk berdasrkan UURI No.27.Th.2004 tentang komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) untuk :
1.         Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan
2.         Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan diluar pengadilan HAM

f.         LSM Pro-demokrasi dan HAM
Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO(Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis dan pengembangan HAM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar