A.
Hakekat HAM
Hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri , yaitu
hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM dikuat kan dengan landasan
hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU no. 39 th.
1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha
esa dan merupan anugerah-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan di
lindungi oleh negara,hukum,pemerintahan,dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi
manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang
sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
B.
Hukum dan Kelembagaan HAM
1.
Beberapa
Ketentuan Hukum / Instrumen HAM
John Locke , pemikir positif dari Inggris , menyatakan bahwa bahwa
semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat
dilepaskan . Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup,hak kemerdekaan,hak
milik,hak kebahagiaan
PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga memperkenalkan pengertian hak
asasi manusia yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia (Universal Declaration Of Human Right / UDHR). Deklarasi Universal
merupakan penyataan umum mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta
persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak asai manusia
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah secara internasional
HAM telah diatur dalam ketentuan hukum sebagai instrumen internasional
Dinegara kita dalam era reformasi sekarang ini , upaya untuk
menjabarkan ketentuan hak asasi manusia telah dilakukan melaui amandemen UUD
1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 39 tahun
1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM
a.
UU RI
No.39 Th.1999 tentang HAM
Dalam amandemen UUD 1945 kedua , ada bab yang secara eksplisit menggunakan
istilah hak asasi manusia yaitu bab xa yang berisikan pasal 28A s/d 28J . UURI
No.39 Th.1999 meliputi
1.
Hak untuk
hidup
2.
Hak
berkeluarga
3.
Hak
menggembangkan diri
4.
Hak
memperoleh keadilan
5.
Hak atas
kebebasan pribadi
6.
Hak atas
rasa aman
7.
Hak atas
kesejahteraan
8.
Hak turut
serta dalam pemerintahn
9.
Hak wanita
10.
Hak anak
b.
UU RI No.7
Th.1984 tentang Ratifikasi Konovensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
Diskriminasi , terhadap perempuan.
Kita tidak dapat menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap
kesehjateraan keluarga dan membesarkan anak. Hal ini menunjukan keharusan
adanya pembagian tanggung jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai
keseluruhan , bukan dijadikan dasar diskriminasi
c.
UU RI
No.23 Th. 2002 tentang perlindungan anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang ini.
1.
Bahwa anak
adalah amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa
2.
Perlindungan
anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tsb
3.
Negara dan pemerintah bertanggung jawab dan
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya
4.
Bahwa pertanggung jawaban orang tua , keluarga
, masyarakat , pemerintahan dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara terus – menerus demi terlindungnya hak-hak anak
5.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan
sedini mungkin , yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai umur 18(delapan
belas) tahun
6.
Dalam melakukan pembinaan , pengembangan dan
perlindungan anak , perlu peran masyarakat , baik melalui lembaga perlindungan
anak , lembaga keagamaan , lembaga swadaya masyarakat , organisasi masyarakatan
, organisasi soial , dunia usaha , media masa atau lembaga pendidikan
d.
UU RI No.8 Th.1998 tentang pengesahan konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam , tidak
manusiawi , atau merentahkan martabat manusia (Con Vention Against Torture and
Other Cruel , Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
Konvensi ini mengatur pelanggaran
penyiksaan baik fisik maupun mental , dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam , tidak manusiawi , atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh
atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan / sepengetahuan penjabat publik
dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
e.
UU RI No.1 Tahun 2000 tentang pengesahan
konvensi ILO nomor 182.mengenai pelanggaran dan tindakan segera penghapusan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak
Menurut konvensi ILO (Internasional Labour Organization / Organisasi
Buruh Internasional ) mengandung pengertian sebagai berikut :
1.
Segala
bentuk perbudakan
a.
Penjualan
anak
b.
Perdagangan
anak
c.
Kerja ijon
d.
Perbudakan
e.
Kerja
paksa
f.
Penyerahan
anak-anak secara paksa
2.
Pemanfaatan
, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacur , atau untuk
pertunjukan-pertunjukan porno
3.
Pemanfaatan , penyediaan atau penawaran anak
untuk kegiatan haram
4.
Pekerjaan yang sifatnya / lingkungan tempat
pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan , keselamatan , atau moral
anak
f.
UU RI
No.11 Th.2005 tentang pengesahan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi
, sosial dan budaya (Internasional Covenant on Economic , Sosial and Cultural
Rights)
Konvensi
ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM dibidang ekonomi , sosial dan
budaya dari UDHR atau DUHM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dalam
ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum . Intinya
kovenan ini mengakui hak asasi setiap orang dibidang ekonomi , sosial , dan
budaya , yang meliputi :
1.
Hak atas
pekerjaan
2.
Hak untuk
menikmati kondisi kerja
3.
Hak untuk
membentuk dan ikut serikat buruh
4.
Hak atas
jaminan sosial
5.
Hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin
6.
Hak atas
standar kehidupan
7.
Hak untuk
menikmati standar kesehatan fisik dan mental
8.
Hak atas
pendidikan
9.
Hak untuk
ikut serta dalam kehidupan budaya
g.
UU RI
No.12 Th.2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik (Internasional Covenant on Civil and Political Rights)
Kovenan terdiri dari pembukaan dan
pasal-pasal yang mencangkup 31 pasal. Intinya kovenan ini mengakui hak asasi
setiap orang dibidang ekonomi , sosial dan budaya yang meliputi :
1.
Hak atas
pekerjaan
2.
Hak untuk
menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan
3.
Hak untuk
membentuk dan ikut serikat buruh
4.
Hak untuk jaminan sosial, termasuk asuransi
sosial
5.
Hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas
mungkin bagi keluarga,ibu,anak dan orang muda
6.
Hak atas
standar kehidupan yang memadai
7.
Hak untuk
menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat tercapai
8.
Hak atas
pendidikan
9.
Hak untuk
ikut serta dalam kehidupan budaya
h.
UU RI
No.12 Th.2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
i.
UU RI
No.26 Th.2000 tentang pengadilan HAM. UU ini mengatur pengadilan terhadap HAM
berat
2.
Latar
Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM
Jaminan HAM dalam UUD 1995 (sebelum perubahan /amandemen) menurut
kuntjara purbopranoto yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak asasi yakni
pasal 27,28,29,dan31
Dari ke-4 pasal tersebut terdapat 5 pokok mengenai hak-hak asasi
manusia :
a.
Kesamaan
keduduk dan kewajiban warga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan (pasal
27 ayat 1)
b.
Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
UU (pasl 28)
d.
Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk dijamin oleh negara (pasal 29 ayat 2)
e.
Hak atas pengajar (pasal 31 ayat 1)
Masuknya pasal-pasal HAM dalam UUD
1945 tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang
keberatan (terutama soekarno dan soepomo) Alasan kedua pendapat yang berbeda
tersebut sebagaimana dituturkan Mr.Muhammad yamin dalam bukunya Naskah
persiapan UUD 1945 , jilid 1
Bung karno menjelaskan bahwa telah
ditentukan sidang pertama bahwa”kita menyetujui keadilan sosial inilah protes
kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme . Buat apa grondwet (UUD)
menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi
suara,mengadakan persidangan dan berapat , jikalau misalnya tidak ada social
rechvoardigheid (keadilan sosial ) maka oleh karena itu , jikalau kita
betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan , faham
tolong menolong , faham gotong royongdan keadilan sosial . kita rancangkan UUD
dengan kedaulatan rakyat dan bukan-bukan kedaulatan individu
Pendapat bung Hatta,”...mendirikan
negara yang baru , hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara
yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan
Kelembagaan HAM
a.
Komnas
HAM
Komisi nasional (komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan kepres
No.50.Th.1993 Pembentukan Komisi ini merupakan jawaban terhadapan tuntutan
masyarakat maupun maupun tekanan dunia internasional. Kemudian dengan lahirnya
UURI no.39.th.1999 tentang HAM (Bab VIII , pasal 75 s/d 99) komnas HAM
bertujuan :
1.
Membantu
pengembangan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan HAM
2.
Meningkatkat
perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia indonesia
seutuhnya
Fungsi komnas HAM :
1.
Fungsi
pengkajian dan penelitian
a.
Melakukan
pengkajian dan penelitianberbagai instrumen internasional
b.
Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai peraturan per-UU untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan per-UU yang
berkaitan dg HAM
2.
Fungsi
Penyuluhan
a.
Menyebar
luaskan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat indonesia
b.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non
formal serta berbagai kalangan lainnya
c.
Kerja sama
dg organisasi , lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional , regional ,
maupun internasional
3.
Fungsi
Pemantauan
a.
Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan
laporan hasil pengamatan
b.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
yang timbul dalam masyarakat yg patut diduga terdapat pelanggaran HAM
c.
Pemanggilan kepada pihak pengadu / korban
maupun pihak yang diadukan untuk dimintai keterangannya
d.
Pemanggilan
saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya
e.
Peninjauan
ditempat kejadian dan tempat lainnya
f.
Pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis /
menyerahkan dokumen yg diperlukan sesuai dg aslinya
g.
Pemeriksaan
setempat terhadap rumah, bangunan dan tempat lainnya yg diduduki / dimiliki
pihak tertentu dg persetujuan ketua pengadilan
h.
Pemberian
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu
4.
Fungsi
Mediasi
a.
Perdamaian
kedua belah pihak
b.
Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi ,
negosiasi,konsiliasi,dan penilaian ahli
c.
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
d.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM
e.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada DPR RI
b.
Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan
berkedudukan didaerah kabubaten/kota
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yg dilakukan dg maksud untuk menghancurkan /
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok,etnis,dan agama
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
setengah yg meluas / sistematik yg diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yg berat.
Disamping itu juga dikenal pengadilan HAM Ad Hoc, yg diberi kewenangan untuk
mengadili pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum di undangkannya UURI
No.26.Th.2000 tentang pengadilan HAM.
c.
Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA)ini lahir berawal dari gerakan
nasional perlindungan anak yg sebenarnnya telah dimulai sejak tahun 1997
Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan KNPA juga yg
mendorong lahirnya UURI No.23.Th.2002 Tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI No.23.Th.2002 komisi
perlindungan anak indonesia bertugas :
a.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan
peraturan per-UU
b.
Mengumpulkan data dan informasi , menerima
pengaduan masyarakat melakukan penembahan , pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
c.
Memberikan
laporan,sran,masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangkata
perlindungan anak
d.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan
Komisi Nasional anti kekerasan terhadap perempuan dibentuk berdasarkan
keppres No.18.Th.1998 . Dasar pertimbangan pembentukan komisi Nasional ini
adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan
terhadapan perempuan
e.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsilasi
Komisi kebenaran dan rekansilusi
dibentuk berdasrkan UURI No.27.Th.2004 tentang komisi Kebenaran dan Rekonsilasi
(KKR) untuk :
1.
Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran
HAM berat diluar pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat
pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan
2.
Sarana
mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan diluar
pengadilan HAM
f.
LSM Pro-demokrasi dan HAM
Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM(Lembaga
Swadaya Masyarakat) atau NGO(Non Governmental Organization) yang programnya
berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis dan pengembangan HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar