}
Free Atom Cursors at www.totallyfreecursors.com
Setelah itu copy kod JieZunaE: OTONOMI DAERAH

Rabu, 07 Mei 2014

OTONOMI DAERAH

A.   Hakekat Otonomi Daerah
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan  dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Indonesia.
Pelaksanaan otonomi daerah diserahkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan urusan pemerintahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerahnya.
Pemerintahan daerah otonom dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 18 UUD 1945 yang diamandemen antara lain:
Ayat (1)      :  Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah propinsi dan        daerah propinsi     
                        itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap   propinsi    kabupaten    
                        dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan   Undang-Undang.
Ayat(2)       :   Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota mengatur
                       dan menguasai sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
                        pembantuan.
Ayat(3        : pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota   memiliki DPRD
                       yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang otonomi daerah antara lain:
-        Pemerintah pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
-        Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan PRD menurut asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
-        Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
-        DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
-        Wilayah Administrasi adalah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
-        Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/lembaga pemerintah non departemen di daerah.
-        Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah diangkat pusat dan/pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi pemerintah daerah.
-        Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
-        Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/daerah kota dibawah kecamatan.
-        Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan beberapa di daerah kabupaten.

Sesuai dengan Undang-Undang no.32 tahun 2004, menyatakan urusan pemerintah diserahkan kedaerah kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri, hukum,peradilan,moneter,agama serta perencanaan nasional.
Tujuan dari kebijakan otonomi daerah tahun 1999 adalah membebaskan Pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam urusan domestik sehingga berkesempatan mempelajari memahami,merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya. Pemerintah pusat diharapkan mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.
Dengan diberlakukanya Undang-Undang tentang otonomi daerah , maka kewenangan itu didesentralisasiksan ke daerah. Ini mengundang makna pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus, mengaturdan manajemen rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor,pemantau,pengawas dan pengevaluasi.
Dengan adanya otonomi daerah ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan antara lain:
1.      Dengan otonomi daerah, kesenjangan komunikasi pembangunan yang selama ini terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dihindari.
2.      Dapat disusun program-program pembangunan yang sesuai dengan kemauan dan kemampuan daerah.
3.      Smber daya lokal dapat dikembangkan secara optimal.
4.      Meningkatkan fungsi dan peran sumberdaya manusia di daerah.
Adapun daerah otonomi dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat antara lain:
1.         Kemampuan ekonomi
2.         Jumlah penduduk
3.         Luas daerah
4.         Pertahanan keamanan nasional
5.         Syarat-syarat yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan dan pembinaan kesetabilan politik.

B.   Dasar Hukum Otonomi Daerah
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945
a.       Pasal 18 yang berbunyi:
Ayat 1 : Negara kesatuan Republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota meempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
Ayat 2 : Pemerintah daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3 : Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota –anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4 : Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5 : Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Ayat 6 : Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7 : Susunan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b.      pasal 18 A

2.      Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah.

3.      Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara       pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar