A.
Hakekat
Otonomi Daerah
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang dimaksud dengan otonomi
daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Indonesia.
Pelaksanaan
otonomi daerah diserahkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan urusan
pemerintahan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerahnya.
Pemerintahan
daerah otonom dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 18 UUD 1945 yang diamandemen
antara lain:
Ayat (1) : Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi
itu
dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi
kabupaten
dan
kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Ayat(2) : Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten
dan daerah kota mengatur
dan menguasai sendiri urusan pemerintah
menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Ayat(3 :
pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD
yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 23
tahun 2004 tentang otonomi daerah antara lain:
-
Pemerintah pusat
yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
-
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
PRD menurut asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.
-
Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
-
DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
-
Wilayah Administrasi
adalah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
-
Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/lembaga pemerintah non departemen di
daerah.
-
Pejabat yang
berwenang adalah pejabat pemerintah diangkat pusat dan/pejabat pemerintah di
daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi pemerintah daerah.
-
Kecamatan adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
-
Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/daerah kota dibawah
kecamatan.
-
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusi
kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan beberapa di daerah kabupaten.
Sesuai
dengan Undang-Undang no.32 tahun 2004, menyatakan urusan pemerintah diserahkan
kedaerah kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri,
hukum,peradilan,moneter,agama serta perencanaan nasional.
Tujuan
dari kebijakan otonomi daerah tahun 1999 adalah membebaskan Pemerintah pusat
dari beban-beban yang tidak perlu dalam urusan domestik sehingga berkesempatan
mempelajari memahami,merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil
manfaat dari padanya. Pemerintah pusat diharapkan mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis.
Dengan
diberlakukanya Undang-Undang tentang otonomi daerah , maka kewenangan itu
didesentralisasiksan ke daerah. Ini mengundang makna pemerintah pusat tidak
lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus,
mengaturdan manajemen rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di
daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai
supervisor,pemantau,pengawas dan pengevaluasi.
Dengan adanya otonomi daerah ada
beberapa keuntungan yang dapat dirasakan antara lain:
1.
Dengan otonomi
daerah, kesenjangan komunikasi pembangunan yang selama ini terjadi antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat dihindari.
2.
Dapat disusun
program-program pembangunan yang sesuai dengan kemauan dan kemampuan daerah.
3.
Smber daya lokal
dapat dikembangkan secara optimal.
4.
Meningkatkan
fungsi dan peran sumberdaya manusia di daerah.
Adapun
daerah otonomi dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat antara lain:
1.
Kemampuan
ekonomi
2.
Jumlah penduduk
3.
Luas daerah
4.
Pertahanan
keamanan nasional
5.
Syarat-syarat
yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan dan pembinaan kesetabilan
politik.
B.
Dasar
Hukum Otonomi Daerah
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945
a. Pasal
18 yang berbunyi:
Ayat
1 : Negara kesatuan Republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi
kabupaten dan kota meempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Ayat
2 : Pemerintah daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat
3 : Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota
–anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat
4 : Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat
5 : Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Ayat
6 : Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainya
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat
7 : Susunan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
b. pasal
18 A
2. Undang-Undang RI
nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah.
3. Undang-Undang RI
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar