}
Free Atom Cursors at www.totallyfreecursors.com
Setelah itu copy kod JieZunaE: MAKALAH HISAB

Sabtu, 12 Mei 2012

MAKALAH HISAB


PENDAHULUAN

Semestinya dalam dua peristiwa yang penting ini (Ramadhan dan Idul Fitri) kami muslimin dapat secara serempak memulai puasa dan merayakan Idul Fitri. Namun, kenyataannya kami melihat perbedaan pendapat dalam hal penetapan masuk dan keluarnya (habis) bulan Ramadhan antara satu negara dengan negara lain. Bahkan pernah saya jumpai dua negara bertetangga (sama-sama negara kaum muslim) memiliki selisih selama tiga hari.
Peristiwa serupa terjadi pada kali lain  ketika mengahiri bulan Ramadhan untuk memulai bulan Syawal dan menetapkan hari raya. Maka sebagian berhari raya pada suatu hari dan sebagian yang lainnya berhari raya setelah dua hari.
Maka dari itu, saya telah membicarakan masalah penetapan masuknya bulan Ramadhan dan 1 Syawal dengan menggunakan hisab falaki dalam dua buah kitab saya :
1.      Fiqhush Shibyan
2.      Kaifa Nata’aamalu Ma’a As Sunnah An Nabawiyah

Semoga dengan dikajinya ilmu hisab dalam kitab Fiqhush Shibyan dan kitab Kaifa Nata’aamalu Ma’a As Sunnah An Nabawiyah tersebut bisa membuat umat Islam bersatu dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal (Idul Fitri).
Aamiin ...








PEMBAHASAN
PENGGUNAAN HISAB UNTUK MENETUKAN
1 SYAWAL DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

HISAB
Hisab terbagi menjadi 3 macam :
a.         Hisab Urfi
b.        Hisab Taqribi
c.         Hisab Haqiqi

A.       Hisab Urfi
Hisab urfi : kebiasaan atau kelaziman.[1]
                 Hisab urfi artinya hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Hisab urfi ini telah digunakan sejak zaman khalifah kedua, (Umar bin Khattab r.a) tahun 17 H. Perhitungannya dengan bulan islamiyah berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga umur bulan dalam setahun qomariyah berfariatif diantara 29 dan 30 hari.
                 Pada sistem hisab urfi ini, bulan yang bernominal ganjil dimulai dari bulan Muharram berjumlah 30 hari sedangkan bulan yang bernominal genap dimulai dari bulan Syawal berjumlah 29 hari.
Khusus kalua bulan Dzulhijjah ( bulan ke 12 ) pada tahun kabisat berjumlah 30 hari.
                 Dalam hisab usfi ini punya siklus 30 tahun ( 1 daur ) yang di dalamnya terdapat 11 tahun yang disebut tahun kabisat (panjang) memiliki 355 hari pertahunnya dan 19 tahun yang disebut tahun basithah (pendek) memilik 354 hari pertahunnya.
Menurut hisab urfi kalau dihitung rata-rata umur bulan (bulan sinodis/lunasi) adalah (11 X 355 hari) + (19 X 354 hari) : (12 X 30 tahun) = 29 hari 12 jam 44 menit (menurut hitungan astronomis: 29 hari 12 jam 44 menit 2,88 detik ).  Sistem hisab urfi ini tidak dapat dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah misalnya :
1.    Bulan Ramadhan
2.    Bulan Syawal
3.    Bulan Dzulhijjah.

B.       Hisab Taqribi
Hisab taqribi berarti dari Taqrobu berarti berdekatan atau aprokmasi. Hisab taqribi adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis, namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya kurang teliti.
System hisab ini merupakan warisan dari para Ilmuan Falaq Islam masa lalu dan hingga sekarang system hisab ini menjadi acuan pembelajaran hisab di berbagai pesantren di Indonesia.
Hasil hisab Taqribi akan mudah dikenali pada saat penentuan ijtima dan tinggi hilal menjelang tanggal satu bulan qomariah, yaitu terlihatnya selisih yang cukup besar apabila dibandingkan dengan perhitungan astronomis modern.
Kitab-kitab ilmu falaq di Indonesia yang termasuk kategori hisab taqribi ini adalah Sullam An-Nayiroin, Ittifadzatilal-Banin, Fathul Ar-rufdiul mannan, Al-qiwaid Al-falaqiyah.

C.       Hisab Haqiqi
Hisab Haqiqi yaitu perhitungan posisi benda-benda langit serta memperhatikan hal-hal yang terkait di dalamnya. Hisab haqiqi sering juga disebut Hisab yang sebenarnya, yaitu hisab yang ditentukan berdasarkan waktu peredaran bulan mengelilingi bumi yang sebenarnya. Umur bulan menurut hisab haqiqi ini tidak dapat dipatokkan, bahkan bisa terjadi umur/jumlah hari pada suatu bulan ganjil dan bulan genap adalah 29 atau 30 hari secara berurutan. Sistem hisab haqiqi ini sudah mulai menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian yang amat akurat.
Hisab haqiqi ini banyak diterima dan dipakai oleh kaum Muslimin, tidak hanya untuk menghisab Hilal tetapi juga menghisab hal-hal lainnya seperti menghisab jadwal shalat 5 waktu.

Hisab Haqiqi terbagi menjadi 2 macam :
(1)        Hisab Wujudul Hilal
(2)        Hisab Imkanur Rukyah

1.      Hisab Wujudul Hilal[2]
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip:
(1)   Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub)
(2)   Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset)
Pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat Matahari terbenam.
Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum.
Hisab Wujudul Hilal ini sebenarnya merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Rukyat Bil Ilmi, yaitu meru’yat dengan menggunakan ilmu sebagai alat untuk melihat hilal.[3]

2.      Hisab Imkanur Rukyat
Awal bulan qamariah, menurut hisab imkanur-rukyat, dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtima’ dan pada saat itu hilal sudah memenuhi syarat untuk memungkinkan dapat dilihat. Untuk menentukan masuknya awal bulan qamariah menurut aliran ini adalah terlebih dahulu ditetapkan suatu kaidah mengenai posisi hilal dengan segala persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga pada saat atau beberapa saat setelah terbenam Matahari sesudah ijtima’ orang mungkin dapat melihat hilal tersebut.
Selain jenis hisab tersebut di atas,ada juga “perhitungan melalui purnama”,[4] sebagai patokan pada posisi sempurna bulan purnama. Dengan syarat bisa dilihat lewat situs-situs. Setelah wujud purnama mencapai tingkat 100% , maka kemudian dihitung mundur sebanyak 15 hari kebelakang untuk menentukan hilal.
Pakar astronomi LAPAN, Prof. Thomas Djamaluddin mengatakan bahwa awal bulan mestinya didasarkan pada fenomena yang ada batas awalnya. Hilal ada batas awalnya, karena hari sebelumnya tidak tampak, kemudian tampak sebagai tanda awal bulan. Tampak bisa dalam arti fisik, terlihat, atau tampak berdasarkan kriteria visibilitasnya. Purnama sulit menentukan batas awalnya. Dari segi ketampakan, bulan tanggal 14 dan 15 hampir sama bentuknya, sama-sama bulat.[5]
Peneliti pada Obsevatorium Bosscha, Moedji Raharto. Ia menegaskan : purnama tak menunjukkan apa pun kecuali posisi bulan tersebut. Pada saat itu, bujur ekliptika bulan dan matahari sudah mencapai 180 derajat. Kondisi itu pun tak bisa dijadikan landasan menentukan awal bulan Hijriah. Pasalnya, dalam perumusan kalender Hijriah, posisi hilal bisa lebih tua dari waktu konjungsi. Bisa 20 hingga 26 jam bahkan ada yang mencapai 48 jam.
Imkanur Ru’yah dengan kriteria :
(1) irtifa minimal 5 derajat,
(2) sudut elongasi minimal 8 derajat.
Kriteria ini ditetapkan sebagai kesepakatan Istambul oleh beberapa ahli hisab pada saat terjadinya konferensi kalender Islam di Turki pada tahun 1978.
Banyak ulama yang tetap ngotot untuk melihat hilal dengan mata telanjang berdasarkan hadits berikut :
Berpuasalah kalian jika melihat hilal dan berbukalah kalian di saat melihat hilal. Dan jika hilal itu tertutup debu dari penglihatan kalian maka sempurnakanlah bulan Sya’ban itu tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Abu Hurairah)[6]
Hadits diatas jelas menunjukkan bahwa pada waktu itu ilmu perhitungan (falak/hisab) untuk menentukan penampakan hilal belum begitu maju. Ini sangat kelihatan dari kalimat terakhir yang mengatakan “Dan jika hilal itu tertutup debu artinya jika mata kita terganggu oleh hanya adanya debu, maka untuk menentukan bulan baru harus digenapkan menjadi 30 hari.
Hal tsb semakin jelas ketika Rasulullah mengatakan:
”Sesungguhnya umatku adalah umat yang ummi. tidak dapat membaca, dan tidak dapat berhitung, bulan itu sekian dan sekian (yakni kadang-kadang berumur 29 hari dan kadang-kadang berumur 30 hari)” (H.R. Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasai)
“Sesungguhya kami adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung bulan itu seperti ini, seperti ini dan seperti ini (beliau menggenggam ibu jari pada ketiga kalinya) dan bulan ini seperti ini, seperti ini dan seperti ini (yakni sempurna 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Umar)

Maka dari itu, dalam hadits lain dikatakan :
“Sesungguhnya satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Dan jika hilal itu tertutup awan atau mendung dari (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Bukhari)
Hadits diatas menyiratkan bahwa pada waktu itu ilmu hisab sudah cukup mumpuni. Ini terlihat dari kalimat terakhir, maka perkirakanlah ia. Diperkirakan pakai apa? Apakah dengan memakai teleskop? Jelas tidak mungkin, karena pada saat itu, alat semacam ini belum ada. Apakah pakai insting atau ilmu raba-raba dengan bantuan paranormal? Jelas mustahil, karena Rasulullah tidak suka dengan hal-hal yang demikian! Maka alasan paling logis dan memungkinkan adalah dengan memakai perhitungan (hisab). Jadi untuk melihat bulan baru (hilal) dalam keadaan cuaca yang kurang baik, maka Rasulullah menyuruh kita untuk memperkirakannya dengan melakukan hisab.
Hal ini semakin jelas ketika Rasulullah bersabda,:
“Jika kalian melihat Hilal, maka shaumlah kalian. Dan jika kalian melihat Hilal (Syawwal), maka berbukalah kalian. Jika awan menyelimuti kalian, maka hendaklah kalian menghitungnya!.
Dari pemaparan diatas, kita dapat memetik hikmah bahwa dalam menentukan 1 Syawal kita harus menggunakan hasil pemikiran dan sumber daya terbaik yang kita miliki.
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di dunia maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan Barangsiapa menghendaki kebahagiaan di akhirat maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek), dan barangsiapa menghendaki kebahagiaan kedua-duanya (dunia-akkhirat) maka raihlah dengan ilmu pengetahuan (iptek).”
Menurut pendapat saya, saya sepakat bahwa untuk menentukan hilal adalah dengan hisab, dan pendapat ini tidak bid’ah serta sesuai dengan hadits-hadits di atas dan diperbolehkannya. Maka dengan adanya ilmu hisab, jadwal shalat bisa dibuat dengan suatu metode hisab tertentu untuk seluruh tempat di dunia yang selanjutnya bisa digunakan tanpa harus melihat posisi matahari lagi.
Nah, bahwa saat ini sudah jelas bahwa menurut ketarangan di atas : cara terbaik adalah dengan menggunakan metode hisab haqiqi wujudul hilal.
Akan tetapi yang dijadikan acuan oleh Pemerintah RI (yang diwakili oleh Menteri Agama) dalam Sidang Isbat adalah “hisab imkanur rukyat”. Menurut pendapat saya, hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab kita sebagai umat diantara kewajiban kita adalah Pemerintah adalah Ulil Amri, selagi dalam hal yang baik dan saya percaya Insya Allah pemerintah yang didampingi Menteri Agama maka dalam menentukan sesuatu  tidak asal-asal saja atau sewenang-wenang.
Dengan kemajuan teknologi dan ilmu hisab saat ini, para ilmuwan bisa mengkalkulasikan posisi matahari dengan tepat, presisi dan akurasinya. Kemudian, dibuatlah jadwal shalat yang semua itu berdasarkan perhitungan (hisab). Bahkan tidak lagi kita temui perbedaan yang mencolok antara Muhammadiyah, NU, maupun ormas lain. Semua sepakat menggunakan waktu berdasarkan perhitungan tadi.
Hisab secara harfiah perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Tuhan memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan perhitungan lainnya.[7] Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.

Tiga Cara Penetapan Masuknya Ramadhan Dan Idul Fitri

Metode pertama : melihat bulan
Para fuqaha berbeda pendapat : cukup dengan penglihatan yang adil, dua orang yang adil atau hasil penglihatan orang banyak.
Metode kedua : dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Metode ketiga : memperkirakan terbitnya hilal ketika langit mendung atau tertutup awan.
Rasulullah pernah tidak mengisyaratkan kata menggunakan hisab hanya mengunakan rukyat dikarenakan :
1.        waktu itu umat belum bisa menulis dan menghisab, dan tentu waktu itu sunah tidak melarangnya.
2.        Sunah mengisyaratkannya karena waktu mendung.
Menurut keterangan lain mengatakan bahwa hisab falaqi yang qoth’i bisa untuk mempersempit perbedaan yang biasa terjadi setiap tahun dalam memulai puasa dan Idul Fitri yang selisihnya mencapai 3 hari antara satu negara dengan negara lain.
Menurut keadaan sekarang yang semakin canggih teknologi, maka hisab bisa digunakan untuk menentukan awal Ramadhan maupun awal Idul Fitri.
Setelah penggunaan hisab dikuatkan waktu posisi bulan negatif (di bawah ufuk pada waktu terbenam matahari) bukan positif (di atas ufuk pada waktu terbenam matahari), maka perlu kita sepakati tiga hal :
1.        Dalam hal yang berhubungan dengan penetapan masuknya bulan Ramadhan / Syawal.
2.        Kekhilafan pada masalah-masalah seperti ini dimaafkan.
3.        Berusaha untuk mempersatukan kaum muslimin mengenai pelaksanaan Ramadhan dan hari raya.[8]

Golongan yang berpendapat bolehnya kesaksian seseorang yang adil, berdalil Ibnu Umar, Dia berkata :

تَرَائَ النَّاسُ الْهَلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيِّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمّ أّنِّيْ رَاّيْتُهَ, فَصّامَ رَسُوْلَ  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمّ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ (رواه ابو داود والدارقطنى)
“Orang-orang sama melihat bulan, lalu aku kabarkan kepada Rasulullah SAW. Bahwasanya aku melihatnya, maka berpuasalah beliau dan menyuruh orang berpuasa juga”.
Sedangkan Islam yang mengisyaratkan dengan dua orang adil berdalil hadits riwayat Al Husein bin Harits Al Jadali :  Amir Makkah, Al Harits bin Hathib, pernah berkhutbah kepada kami :
اَمَرَنَا رَسُوْلَ  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمّ اَنْ نَنْسُكَ لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ لَمْ نَرَهُ فَشَهِدَ شَاهِدَانِ عَدْلاَنِ نَسَكْنَا بِشَهَادَتَيْهِمَا (رواه ابو داود)
“Rasulullah SAW pernah menuruh kami beribadah (puasa) karena telah melihat beliau, tetapi jika kami tidak melihatnya, sedangkan ada dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut. Kami pun beribadah (puasa) lantaran kesaksian dua orang saksi tersebut. [9]
Adapun yang mengisyaratkan saksi harus banyak adalah golongan Hanafi, bila langit cerah.


































DAFTAR PUSTAKA

1.      http://edukasi.kompasiana.com/2011/09/11/cara-tepat-menetapkan-1-syawal-idul-adha/
4.      http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat
5.      Ruskanda, Farid. 1995 : 17
6.      Sullam An Nayiroin, Ittijadyatital Banin, Fathul Ar Sujduil Manan, Al Quwaid Al Falaqiyah
7.      Pakar astronomi LAPAN, Prof. Thomas Djamaluddin
8.      Observatarium Boscha, Maedji Raharto
9.      Hadits Riwayat :
a.       Abu Daud dan Darul Quthni
b.      Abu Daud
10.  Tafsir Al Qur’an :
  1. QS. Yunus : 5
  2. QS. Ar Rahman : 5














BIODATA

Nama                           : Zuhriyah, A. Ma
NIM                            : 2021310112
NIP                              : 196205121982012008
Alamat dulu / kecil        : Setono Gg. VII Pekalongan Timur
Alamat sekarang           : Warungasem Gg. 1 Batang
Pekerjaan                     : Guru Pendidikan Agama Islam
Alamat Pekerjaan         : SDN Duwet Pekalongan Selatan
Sebelumnya                  : SDN Kertoharjo 02, SDN Degayu 01 membantu mengajar                             : Nahwu / Sharaf / Aqidah Akhlak di Majelis Ta’lim Setono                                     (Pengasuh : KH. Sanusi Nor Salim)
Pendidikan                   :
1.      SDI  Setono 02 Lulus Tahun 1974
2.      SMP Salafiyah Kauman Pekalongan Lulus Tahun 1977
3.      PGAN Pekalongan Lulus Tahun 1981
4.      D. II IAIN Walisongo Semarang Lulus Tahun 1995
5.      S. I Tarbiyah STAIN Pekalongan Baru Semester VIII
Suami                           : Khaerun
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Anak                            :
1.      Umi Masruroh        : STAIN Pekalongan baru Semester IV (Syari’ah / hukum)
2.      Rosyidah Hastuti     : STAIN Pekalongan baru Semester II (Syari’ah)
Keduanya mengambil S. I
3.      Dewi Khafsah Setyawati     : SDLB Pekalongan
4.      Siti ‘Aisyah Sulistyawati (Almh) (anak kembar dengan Dewi Khafsah Setyawati)

Mohon maaf bila Bapak Ali Trigiatno, M. Ag tidak keberatan, mohon salam kepada Bapak H. Sudaryo Elkamali karena beliau dulu di SMP Salafiyah telah memberi bekal ilmu kepada saya sehingga saya sekarang menjadi Guru PAI dan mohon do’a restunya dari beliau.


[1]http://edukasi.kompasiana.com/2011/09/11/cara-tepat-menetapkan-1-syawal-idul-adha/

[2]QS. Ar-Rahmaan (55):5


[5] Pakar astronomi LAPAN, Prof. Thomas Djamaluddin
[6] HR. Bukhari dan Abu Hurairah
[7] QS. Yunus (10) ayat 5
[8] Maksudnya tidak boleh mengingkari hasil-hasil ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyah.
[9] HR. Abu Dawud dan beliau tidak mengomentarinya. Demikian pula Al Mundhori perawi-perawinya shohih, kecuali Husein bin Harits, sedangkan Dia itu sangat jujur. Disaksikan juga oleh Abdarul Quthni dalam Nailul Authar 4 : 261. terbitan Darul Jalil Bairut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar