PENGERTIAN
ZAKAT
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia,
ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi
atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil,
makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam
seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin
1.
Makna Zakat
Menurut
Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau
bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau
mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah
nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al
Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2.
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An'am : 141)
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
3.
Hukum Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
4.
Macam-macam Zakat
a.
Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b.
Zakat Maal (harta).
5.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1.
Pengertian Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu
yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya
Menurut syar'a,
harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila
memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a.
Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b.
Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.
Milik
Penuh (Almilkuttam)
Yaitu
: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat
diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.
Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.
Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu
sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat
d.
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul
Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan
seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.
Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi
senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan
zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya
adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini
hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.
Harta(maal) yang Wajib di Zakati
a.
Binatang
Ternak
Hewan
ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba)
dan unggas (ayam, itik, burung).
b.
Emas
Dan Perak
Emas
dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c.
Harta
Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai
jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan,
dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan
seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
d.
Hasil
Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e.
Ma-din
dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam
perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga,
marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu
yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f.
Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1.
HARTA PETERNAKAN
a.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu
30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia
telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi'
(a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
(b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi'
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi'
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan
:
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah
Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka
zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll)
dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan
berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung
berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai
harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah (d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz'ah (e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah (d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor
maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2.
EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak
adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah
memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia
telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 5 juta
Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta |
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali
selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya
seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah
perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 |
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun
pada bulan yang sama.
3.
PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka
jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum
dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota
syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Cara menghitung zakat :
Kekayaan
yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga
bentuk di bawah ini :
1.
Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang
tunai
3.
Piutang
Maka
yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus
dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh
:
Sebuah
perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai 3. Piutang |
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 |
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar zakat =
2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang
bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal
mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya
dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
4.
Pada
perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan
dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal,
dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5.
Pada
Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang
diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%.
Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan
zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga
tanahnya.
4.
HASIL PERTANIAN
Nishab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok,
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan
air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram /
irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan
merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
"zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang
lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan,
mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian
bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari
zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari
orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka
(sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan
hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan
tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia
menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar
untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib
zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang,
pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan
Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam
zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang
apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk
menunaikan zakat.
Contoh
Akbar
adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki
seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. |
|
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1.
Saham
dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat
Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh
karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah
mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai
nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu
dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya
Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal
Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- |
|
2.
Undian
dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah
merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan
harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria
zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah
TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak
undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- |
3.
Hasil
penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti)
atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1.
Penjualan rumah yang disebabkan karena
kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan
(penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya.
Apabila hasil penjualan
(penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab
maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah
dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab
ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia
bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan
menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal
hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- |
2.
Penjualan
rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar
zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki
dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki
banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki
banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial
kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1)
Menolong, membantu, membina dan membangun
kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya
terhadap Allah SWT
2)
Memberantas penyakit iri hati, rasa
benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup,
apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki
apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3)
Dapat mensucikan diri (pribadi) dari
kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka
terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena
terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu
melingkupi hati.
4)
Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
5)
Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6)
Zakat adalah ibadah maaliyah yang
mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT
dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian
dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan
bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan
sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan
yang lemah
7)
Mewujudkan tatanan masyarakat yang
sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai
dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir
bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan
ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham
atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda
zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya
sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah
masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar